Tujuan dan Sasaran

Tujuan Fakultas Hukum UM Bengkulu adalah:

  1. Menghasilkan sarjana hukum yang berkepribadian dan berkesadaran bernegara dan bermasyarakat sesuai dengan Pancasila dan Undang-
    undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Menghasilkan sarjana hukum yang cerdas, berilmu, dinamis dan peka terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat;
  3. Menghasilkan sarjana hukum yang mandiri sehingga senantiasa berorientasi kepada aspek kompetitif dalam dunia kerja;
  4. Menghasilkan sarjana hukum yang profesional dalam bidang konsentrasinya sehingga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja sebagai perwujudan guna laksana dari keberadaannya sebagai anggota masyarakat;
  5. Menghasilkan sarjana hukum yang cerdas, berkepribadian, adil, berilmu, dan berakhlak mulia yang bernilai Islami.


Berpijak dari visi, misi, dan tujuan di atas, maka arah dan sasaran yang hendak dilakukan dan diciptakan oleh Fakultas Hukum adalah untuk mempersiapkan tenaga-tenaga profesional hukum yang memiliki kompetensi dan mampu menegakkan supremasi hukum, berdedikasi tinggi, mengutamakan keadilan dan berakhlak mulia, adapun prioritas utama kegiatan pada program studi Ilmu Hukum adalah:

  1. Menyusun kurikulum dan silabus pendidikan berbasis kompetensi ilmu hukum sebagai modal bagi lulusan untuk berkompetisi pada dunia kerja.
  2. Melakukan peninjauan kurikulum secara periodik untuk menjamin relevansi kurikulum terhadap perkembangan Ilmu Hukum dan kebutuhan masyarakat.
  3. Melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan kurikulum yang telah tetapkan.
  4. Merancang atau menyusun evaluasi dan penilaian kegiatan proses belajar mengajar sesuai sasaran kurikulum.
  5. Menyiapkan dan meningkatkan sarana dan prasarana belajar mengajar yang dapat menjamin suasana belajar mengajar yang kondusif.
  6. Meningkatkan budaya penelitian dan pengabdian di kalangan dosen dan mahasiswa.