Kurikulum

Program Studi Ilmu Hukum UM Bengkulu telah mengimplementasikan kurikulum berbasis KKNI dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Kurikulum ini terdiri dari 148 SKS, meliputi mata kuliah wajib universitas, fakultas, dan program studi, serta mata kuliah pilihan di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara/Administrasi Negara. Kurikulum ini menerapkan OBE (Outcome Based Education) dengan menekankan penguasaan etika dan profesionalisme hukum. Mahasiswa akan dibekali tanggung jawab moral, prinsip keadilan, kebenaran, dan kejujuran dalam praktik hukum. Hasil penelitian serta Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM) di integrasikan dalam mata kuliah. Dengan cara ini diharapkan materi perkuliahan dapat dikembangkan secara uptodate atau sesuai dengan isu-isu terkini dalam bidang ilmu hukum.

Capaian pembelajaran/kompetensi lulusan pada Program Studi Ilmu Hukum berdasarkan rata-rata IPK lulusan menunjukkan angka yang memuaskan yaitu rata-rata 3,47. Begitu juga capaian prestasi mahasiswa pada Program Studi Ilmu Hukum telah menunjukan peningkatan baik dalam tingkat lokal, nasional maupun internasional. Rata-rata masa studi mahasiswa pada UPPS adalah 4 tahun, persentase kelulusan tepat waktu sebesar 87%. Berdasarkan hasil tracer terhadap daya saing lulusan yang dilakukan secara berkala menunjukkan angka yang cukup memuaskan baik mengenai waktu tunggu lulusan mendapatkan pekerjaan serta kesesusian bidang kerja dan tempat kerja. Mengenai hasil tracer study terhadap pengguna lulusan menunjukkan nilai yang baik terhadap kepuasan pengguna dalam hal etika lulusan, keahlian, kemampuan penggunaan bahasa asing, kerjasama serta pengembangan diri. Kemampuan ini ditunjukkan oleh data salah satunya dalam hal luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa baik secara mandiri maupun bersama dosen. Hingga saat ini publikasi mahasiswa pada jurnal penelitian nasional terakreditasi sebanyak 6 publikasi, jurnal tidak terakreditasi 17 luaran dan publikasi pada seminar internasional sebanyak 9 luaran.