Program Studi Ilmu Hukum

Program Studi Ilmu Hukum merupakan salah satu Program Studi yang diunggulkan di UM Bengkulu. Program Studi ini berdiri pada 28 November 2008 bersamaan dengan berdirinya Fakultas Hukum UM Bengkulu sesuai SK Nomor : 4295/D/T/2008. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta percepatan pencapaian tujuan pendidikan di Perguruan Tinggi Muhammadiyah sebagai sebuah implementasi gerakan amar ma’ruf nahi mungkar, perumusan visi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu mendasarkan atas pencapaian keseimbangan antara cerdas intelektual, emosional dan spiritual dengan berbasis atas keunggulan universitas sesuai dengan perkembangan IPTEKS.

Hal ini sesuai dengan Sesuai dengan Rencana Induk Pengembangan UM Bengkulu 2013-2028, Visi Universitas Muhammadiyah Bengkulu adalah: “Menjadi perguruan tinggi terdepan dalam IPTEKS dan peradaban kampus yang Islami pada tahun 2028.” Sebagai salah satu Fakultas dan menjadi salah satu pilar penyangga Universitas Muhammadiyah Bengkulu maka Fakultas Hukum diharapkan mampu berperan aktif dalam menyelesaikan problematika hukum dan permasalahan yang terjadi dimasyarakat, Oleh sebab itu, visi yang dirumuskan adalah sebagai berikut:

“Menjadikan Program Studi Ilmu Hukum yang menghasilkan Sarjana Hukum Profesional yang dilandasi Nilai-Nilai Islami pada Tahun 2032”.

Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu pada perkembangnnya harus menggunakan pendekatan pendidikan berbasis pada capaian Outcame Base Education (OBE) dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan merancang kurikulum program studi sarjana yang dikembangkan sesuai dengan Outcame Based Curriculum (OBC) serta menyelaraskan kegiatan pendidikan tinggi pada program studi S1 sesuai dengan Program Educational Objectives (PEO) dalam Capaian Pembelajaran Lulusan. Sesuai dengan dokumen kurikulum 2023, Profil Lulusan (Program Educational Objectives) Program Studi Studi Ilmu Hukum yang diharapkan setelah menyelesaikan semua proses pembelajaran adalah mempunyai keahlian hukum.